Mobil tabrakan

Asuransi Mobil Tabrakan

Memiliki sebuah asuransi mobil seperti dari Autocillin tentunya diharapkan agar bisa menjadi salah satu hal yang bisa memperkecil segala resiko atas semua kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi. Kejadian yang tidak pernah diharapkan atas mobil seperti mengalami insiden mobil tabrakan atau mobil kecurian, tentunya itu adalah suatu hal yang selalu dihindari oleh semua orang tanpa terkecuali.

Namun faktanya dilapangan sekarang masih banyak saja kejadian kecelakaan yang terjadi, tak mengenal waktu dan tempat, kecelakaan bisa terjadi setiap saat tanpa pernah permisi sebelumnya. Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah pencegahan untuk bisa mendapatkan tanggungan atas segala peristiwa yang merugikan tersebut, maka perlunya kita memiliki sebuah asuransi mobil yang tepat.

Mobil tabrakan
Mobil tabrakan

Namun perlu kita ketahui sebelumnya bahwa tidak semua klaim asuransi ini, bisa diterima begitu saja oleh suatu perusahaan asuransi. Akan selalu terjadinya kemungkinan untuk ditolak karena beberapa alasan. Dan beberapa faktor yang menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi mobil yang telah mengalami insiden seperti mobil tabrakan dan lainnya, adalah sebagai berikut :.

  1. Kekurangan dokumen pelengkap

Berbagai dokumen untuk pengajuan klaim yang harus dipenuhi adalah seperti KTP, SIM, STNK, surat polis, formulir, surat keterangan polisi dan berbagai dokumen yang lainnya. Jika salah satu saja tidak dicantumkan dengan baik, sudah tentu pihak asuransi juga akan secara langsung menolak pengajuan klaim yang Anda sodorkan.

2. Tempat  kecelakaan tidak termasuk dalam perjanjian asuransi.

Bila mobil Anda mengalami kerusakan seperti di daerah yang seing mengalami benturan atau konfilk, maka klaim asuransi yang diajukan juga akan sering mengalami kendala. Karena pada beberapa asuransi sering tidak menyertakan daerah tertentu, untuk tidak dimasukan kedalam perjanjian asuransi.

3. Kerusakan akibat disengaja.

Perbuatan menabrakan mobil sendiri untuk mendapatkan klaim asuransi adalah salah satu tindakan yang sia-sia, selain akan tedapat kejanggalan, pasti pihak asuransi juga lambat laun akan segera mengetahuinya.

4. Pengurusan atau pelaporan klaim yang melewati batas waktu.

Perusahaan asuransi biasanya memiliki batas waktu 3×24 jam atau lebih dalam proses pengajuan atas klaim setelah terjadinya kecelakaan mobil tabrakan. Jika waktunya terlewat maka sudah tentu, pihak asuransi bisa saja untuk menolak klaim.