Banyak keuntungan dan manfaat yang akan kita dapatkan ketika memiliki asuransi mobil, namun agar kita mendapatkan jaminan asuransi yang menjadi hak kita, maka anda harus melakukan klaim atau laporan kepada pihak asuransi terkait agar anda bisa mendapatkan hak anda sebagai nasabah.
Ketika melakukan klaim mengenai segala kerugian anda, ada beberapa prosedur yang harus anda lakukan seperti berikut ;
Yang pertama, jika suatu kemungkinan terjadi pada mobil anda yang berakibat timbulnya kerugian maka segeralah melapor atau mengklaim pada perusahaan Sinarmas.
Yang kedua, apabila mobil anda hilang yang disebabkan oleh pencurian maka buatlah laporan kehilangan di Kantor Polisi terdekat untuk memperlancar proses klaim.
Yang ketiga, persiapkan kronologi kejadian yang menimpa anda dengan jelas, agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.
Yang keempat, lengkapi dokumen pendukung seperti polis, STNK data tertanggung atau hal lain yang terkait dengan jaminan asuransi mobil anda.
Yang kelima, untuk pengajuan klaim di luar kota ketahui nomor telepon penting untuk mengetahui lokasi kantor atau lokasi bengkel yang bekerjasama dengan asuransi mobil.
Yang keenam, survey klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil anda di kantor cabang Sinarmas terdekat.
Yang ketujuh, pastikan bahwa pihak asuransi telah mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan terhadap mobil anda.
Yang kedelapan, jangan sungkan untuk terus menanyakan atau memantau perkembangan proses perbaikan pada mobil anda.